AYO! TOLAK GRATIFIKASI

Admin PUPR – Mengacu pada pasal 12 B, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.”

Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” atau “hadiah” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.

Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta rupiah dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah.

Sumber Artikel : https://artikel.kantorhukum-lhs.com/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri