Dinas PUPR Konut Program Pengaspalan Jalan di Langgikima

Dinas PUPR Konut - Kabidn

PIKIRANSULTRA.COM, WANGGUDUDinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara terus memaksimalkan peningkatan ruas jalan diwilahnya. Salah satunya ruas jalan yang berada di Kecamatan Langgikima yang mengalami kerusakan akibat aktivitas truk milik perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melebihi kapasitas muatan, Sabtu, (12/08/2023).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Alfian L mengatakan ruas jalan Polora Indah-Pariama di Kecamatan Langgikima terdapat ruas jalan yang mengalami kerusakan. Kondisi jalan tersebut membentuk kubangan, namun ruas jalan yang dimaksud sudah dilakukan pembenahan dan perbaikan.

“Ruas jalan yang rusak membentuk spot-spot. Rencana kita akan lakukan pengaspalan melalui anggaran pemeliharaan jalan. Kemungkinan di APBD Perubahan 2023, kalau dimungkinkan anggaran mencukupi,” ujar Alfian L.

Kondisi jalan yang rusak diporos Polora Indah-Pariama ditaksir mencapai ratusan meter. Ruas jalan tersebut memiliki kondisi badan jalan yang cukup labil.

Sehingga pengaspalan jalan yang sebelumnya sudah diprogramkan ditunda. “Itukan sisa jalan yang belum diaspal, kondisi badan jalan juga masih labil,” ujar Alfian
la menyebut kapasitas muatan kendaraan milik perusahaan pertambangan dan perkebunan diduga menjadi penyebab terjadinya kerusakan. Sehingga Dinas PU Konut meminta pihak perusahaan mestinya turut serta melakukan perbaikan dan memelihara jalan.

“Kalau kita merujuk di Undang-undang nomor 2 tahun 2022 perubahan kedua atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Disalah satu pasal dan poin disebutkan perusahaan baik pertambangan dan perkebunan diwajibkan membuat jalan khusus. Kemudian diklausul poin lain disebutkan, bila perusahaan tidak bisa membuat jalan khusus dan menggunakan jalan daerah wajib memelihara kualitas dari jalan tersebut,” ujar Alfian. L.

Dinas PU Konut berharap pada pelaku usaha turut serta melakukan perbaikan dan pembenahan jalan dalam menjaga kualitas jalan. Bila tidak, sanksi adminsitrasi dan pemutusan izin penggunaan jalan dapat diberikan oleh pemerintah daerah. “Sanksi terberatnya itu pemutusan izin berdasarkan ketentuan regulasi,” pungkasnya. (red)

Sumber:

Dinas PU Konawe Utara Program Pengaspalan Jalan di Langgikima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *