AdminPUPR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berkualitas. Komitmen tersebut didukung dengan landasan hukum yang jelas sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui publikasi Dasar Hukum Pelayanan Publik, Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara menegaskan bahwa setiap proses pelayanan di lingkungan perangkat daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai landasan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Berlandaskan Regulasi yang Jelas
Dalam publikasi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara mencantumkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
- Peraturan Bupati Konawe Utara terkait Standar Pelayanan dan Tugas Pokok Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Rangkaian regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memastikan pelayanan yang diberikan memiliki dasar, prosedur, dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan Publik Bukan Sekadar Administrasi
Bagi Dinas PUPR Konawe Utara, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian urusan administrasi. Lebih dari itu, pelayanan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan solusi bagi masyarakat.
Karena itu, setiap pelayanan di lingkungan Dinas PUPR diarahkan agar memenuhi prinsip kepastian prosedur, keterbukaan informasi, kejelasan standar pelayanan, akuntabilitas, serta orientasi pada kebutuhan masyarakat.
Publikasi dasar hukum pelayanan ini juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa penyelenggaraan pelayanan Dinas PUPR memiliki landasan regulasi yang jelas dan terukur.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN, AKUNTABEL dan BERKUALITAS.”
Komitmen tersebut menjadi semangat bagi seluruh jajaran Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan dasar hukum yang jelas dan komitmen pelayanan yang kuat, Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara terus bergerak menghadirkan pelayanan publik yang profesional, terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.