Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara Tetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

AdminPUPR- Wanggudu, 1 Juni 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui Maklumat Pelayanan.

Maklumat tersebut memuat pernyataan kesanggupan Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Dalam maklumat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pelayanan tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, pihak penyelenggara siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara kepada masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Maklumat tersebut ditetapkan di Wanggudu pada 1 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara, Ir. H. Alung Lasandara, ST., M.Si.

Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan serta memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.