AdminPUPR – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan setiap bangunan yang didirikan maupun digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sementara itu, SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
Pengurusan PBG dan SLF kini semakin mudah karena proses pelayanan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui www.simbg.pu.go.id
Melalui SIMBG, masyarakat dapat melakukan proses pengajuan secara lebih terarah dan transparan. Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara siap memberikan informasi dan pelayanan sesuai dengan kewenangan dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.

Mengapa PBG dan SLF Penting?
Pengurusan PBG dan SLF bukan hanya tentang kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bangunan memenuhi standar teknis, aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta ketentuan penataan ruang.
Dengan tertib mengurus PBG dan SLF, masyarakat turut mendukung terciptanya pembangunan yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara.
Karena itu, sebelum membangun atau menggunakan bangunan, mari pastikan seluruh persyaratan bangunan gedung telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan terintegrasi, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk membangun sesuai aturan. Urus PBG dan SLF, wujudkan bangunan yang aman, lingkungan yang nyaman, dan Konawe Utara yang semakin tertata.


